Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah harus memiliki yang namanya Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM terdiri dari berbagai macam antara lain SIM C1, SIM C2, SIM C3, SIM A, SIM B1, SIM B2, dan SIM D.
Berikut ini syarat pengajuan SIM baru yaitu :
Berikut ini syarat pengajuan SIM baru yaitu :
- KTP Asli
- Foto Copy KTP rangkap 2
- KIR Dokter yaitu Dokter yang ditunjuk POLRES setempat.
- Stofmap Warna Biru
Tahapan pembuatannya jika LULUS yaitu :
- Pembayaran ke bank setempat yaitu guna membayar biaya PNBP resi bank
- Registrasi : isi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, 10 sidik jari, foto permohonan SIM
- Ujian teori AVIS (LULUS)
- Ujian ketrampilan pengemudi (penyerahan SKUKP)
- Ujian praktek (LULUS)
- Produksi cetak SIM, dengan menyerahkan arsip dokumen dan penyerahan SIM
Tahapan pengulangan jika GAGAL yaitu :
- Jika ujian teori AVIS, ujian ketrampilan pengemudi, ujian praktek yaitu akan mengulang sebanyak 3 kali yaitu pengulangan ujian pertama tenggang 7 hari, kedua tenggang 14 hari, ketiga setelah 30 hari.
Uang kembali jika :
- Tidak mengulang
- Tidak lulus
- Tidak datang kembali
- Tidak ada keterangan
Biaya administrasi pembuatan SIM :
Dasar PP: NO.60 TAHUN 2016
Tanggal : 6 Desember 2016
Tentang : Jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.
Baru :
SIM C1, C2 dan C3 : Rp. 100.000
SIM A, B1 dan B2 : Rp. 120.000
SIM D dan D1 : Rp. 50.000
SIM INTERNASIONAL : Rp. 250.000
Perpanjangan :
SIM C1, C2 dan C3 : Rp. 75.000
SIM A, B1 dan B2 : Rp. 80.000
SIM D dan D1 : Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL : Rp. 225.000
Pelayanan Uji ketrampilan mengemudi melalui simulator : Rp. 50.000
Semoga tips dari blog ini bermanfaat buat semua yang sedang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Jika mengalami kendal atau belum jelas, silahkan komentar di bawah ini.