Berikut ini syarat pengajuan SIM baru yaitu :
- KTP Asli
- Foto Copy KTP rangkap 2
- KIR Dokter yaitu Dokter yang ditunjuk POLRES setempat.
- Stofmap Warna Biru
Tahapan pembuatannya jika LULUS yaitu :
- Pembayaran ke bank setempat yaitu guna membayar biaya PNBP resi bank
- Registrasi : isi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, 10 sidik jari, foto permohonan SIM
- Ujian teori AVIS (LULUS)
- Ujian ketrampilan pengemudi (penyerahan SKUKP)
- Ujian praktek (LULUS)
- Produksi cetak SIM, dengan menyerahkan arsip dokumen dan penyerahan SIM
Tahapan pengulangan jika GAGAL yaitu :
- Jika ujian teori AVIS, ujian ketrampilan pengemudi, ujian praktek yaitu akan mengulang sebanyak 3 kali yaitu pengulangan ujian pertama tenggang 7 hari, kedua tenggang 14 hari, ketiga setelah 30 hari.
Uang kembali jika :
- Tidak mengulang
- Tidak lulus
- Tidak datang kembali
- Tidak ada keterangan
Biaya administrasi pembuatan SIM :
Dasar PP: NO.60 TAHUN 2016
Tanggal : 6 Desember 2016
Tentang : Jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia.
Baru :
SIM C1, C2 dan C3 : Rp. 100.000
SIM A, B1 dan B2 : Rp. 120.000
SIM D dan D1 : Rp. 50.000
SIM INTERNASIONAL : Rp. 250.000
Perpanjangan :
SIM C1, C2 dan C3 : Rp. 75.000
SIM A, B1 dan B2 : Rp. 80.000
SIM D dan D1 : Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL : Rp. 225.000
Pelayanan Uji ketrampilan mengemudi melalui simulator : Rp. 50.000
Semoga tips dari blog ini bermanfaat buat semua yang sedang mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM. Jika mengalami kendal atau belum jelas, silahkan komentar di bawah ini.
EmoticonEmoticon