Berikut tutorialnya :
- Silahkan ke Kantor Kelurahan anda berdomisili. Silahkan bawa KK dan E-KTP asli yang akan diperpanjang, jangan lupa di FC dahulu sebanyak 1 lembar. Mintalah surat pengantar perpanjangan E-KTP
- Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian ke DuKCaPil kota anda berdomisili. Kemudian langsung menuju ke ruangan pelayanan E-KTP untuk melakukan penyerahan berkas dan pendaftaran.
- Silahkan tunggu beberapa saat, setelah dapat silahkan FC dahulu Surat Keterangan pengganti E-KTP sesuai kebutuhan anda. Sekarang penggantinya yaitu SuKet (Surat Keterangan) untuk menggantikan E-KTP yang habis blanko-nya. SuKet berlaku selama 6 bulan.
- Jika sudah FC, serahkan kembali ke bagian Legalisir, jangan lupa bawa stopmap. Tunggu kemudian beberapa saat, kemudian setelah jadi. E-KTP bisa langsung di pakai untuk keperluan lain-lain.
EmoticonEmoticon