CARA MUDAH MENGURUS E-KTP

Sekarang ini semua urusan akan membutuhkan yang namanya tanda pengenal (KTP). Saat ini sudah zamannya e-KTP. Berikut ini cara memperpanjang e-KTP hingga selesai.
Berikut tutorialnya :

  1. Silahkan ke Kantor Kelurahan anda berdomisili. Silahkan bawa KK dan E-KTP asli yang akan diperpanjang, jangan lupa di FC dahulu sebanyak 1 lembar. Mintalah surat pengantar perpanjangan E-KTP
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian ke DuKCaPil kota anda berdomisili. Kemudian langsung menuju ke ruangan pelayanan E-KTP untuk melakukan penyerahan berkas dan pendaftaran.
  3. Silahkan tunggu beberapa saat, setelah dapat silahkan FC dahulu Surat Keterangan pengganti E-KTP sesuai kebutuhan anda. Sekarang penggantinya yaitu SuKet (Surat Keterangan) untuk menggantikan E-KTP yang habis blanko-nya. SuKet berlaku selama 6 bulan.
  4. Jika sudah FC, serahkan kembali ke bagian Legalisir, jangan lupa bawa stopmap. Tunggu kemudian beberapa saat, kemudian setelah jadi. E-KTP bisa langsung di pakai untuk keperluan lain-lain.
    CARA MUDAH MENGURUS E-KTP

CARA MUDAH MENGURUS E-KTP

Demikian Tips dari kami, dalam hal pengurusan E-KTP. Jika mengalami kendal atau belum jelas, silahkan komentar di bawah ini.

Kategori

Kategori