PROSES PEMBUATAN BARU STNK YANG HILANG/RUSAK

STNK merupakan surat tanda nomor kendaraan. STNK merupakan surat yang wajib dimiliki oleh semua orang yang mempunyai kendaraan. Tapi jika kita mau menjual, memperpanjang surat kendaraan tersebut tapi kebetulan rusak atau hilang, tentu kita bingung harus. Nah disini saya akan berikan tips bagaimana cara mengurus kembali STNK yang hilang atau rusak. Kebetulan saya pernah mengurus STNK saya sendiri yang hilang, dikarenakan dompet saya hilang jadi STNK uang dan isinya jadi ikut hilang.
PROSES PEMBUATAN BARU STNK YANG HILANG/RUSAK
Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. Meminta surat kehilangan ke BALAI DESA : membawa KK, foto copy (FC) KTP jika ada.
  2. Membuat Surat Kehilangan ke POLSEK / POLRES dengan menyebutkan apa aja yang hilang disertai membawa Persyaratan berupa : surat kehilangan dari BALAI DESA di FC, BPKB ASLI di FC, KTP Asli pemilik STNK dan Pelapor jika yang menghilangkan saudara/lainnya di FC. *Rp.10.000 (Optional) 
  3. Ke kantor percetakan surat kabar atau kantor koran yang lain: buat surat laporan kehilangan dengan membawa surat kehilangan dari POLSEK/POLRES Rp. 20.000 (berkuitansi).
  4. Ke SAMSAT membawa kendaraan yang STNKnya hilang, dengan membawa : BPKB asli kendaraan serta di FC, KTP Asli kendaraan atas nama BPKB serta di FC, surat laporan kehilangan dari POLSEK/POLRES, surat laporan kehilangan dari RADAR KUDUS/Koran lainnya, ditaruh di dalam Stofmap Kuning di staples.
  5. Di bagian depan Stofmap ditulisi : DUPLIKAT, serta dibawahnya dikasih keterangan NOMOR PLAT KENDARAAN, NAMA PEMILIK BPKB, ALAMAT PEMILIK BPKB. Kemudian menuju ke Gedung Timur untuk mendaftar ke bagian pendaftaran sebelah timur, dengan menyerahkan persyaratan diatas, menunggu antrian yang nantinya akan mendapatkan SPPKB.
  6. Menuju ke belakang Gedung SAMSAT bagian Cek Fisik, dengan membawa persyaratan diatas serta kendaraan yang STNKnya hilang dibawa ke belakang, kemudian menyerahkan persyaratan diatas kebagian pendaftaran.
  7. Kendaraan kemudian dilakukan cek FISIK berupa NOMOR RANGKA DAN NOMOR MESIN. Sebelum ke SAMSAT kalau bisa Body kendaraan bagian nomor rangka dibuka dulu dr rumah, sehingga saat cek fisik tidak perlu repot bongkar sendiri, sehingga proses cek fisik lebih cepat.
  8. Ke POLRES bagian SATLANTAS minta surat laporan kehilangan STNK. Nanti mendapatkan formulir dan disuruh mengisi formulir yg dikasihkan dengan membubuhi Materai Rp.6.000. kalau sudah jadi nanti di FC rangkap 4. *Rp.20.000 (Optional)
  9. Menuju ke SATRESKRIM utaranya pembuatan SIM,  menyerahkan berkas kelengkapan berkas diatas nanti dibuatkan surat 1 lembar. Surat kehilangan dari POLRES serta BPKB akan diminta FCnya.*Rp.20.000 (Optional)
  10. Menuju ke SAMSAT lagi, ke gedung barat bagian pendaftaran, dengan menyerahkan persyaratan diatas untuk dilakukan cek kelengkapan persyaratan. Surat kehilangan dari POLRES serta BPKB yang diminta tadi dilengkapi kembali FCnya.
  11. Jika lengkap kemudian mengisi formulir dan menuju ke gedung samsat bagian timur, untuk meminta FISKAL. Di bagian FISKAL akan meminta beberapa berkas seperti FC KTP dll, jangan lupa dilengkapi kembali.
  12. Kemudian ke gedung barat SAMSAT lagi menyerahkan ke bagian pendaftaran, menyerahkan kelengkapan persyaratan dr awal – akhir.
  13. Menerima No Antrian serta Kwitansi biaya pembuatan STNK Rp. 50.000 (Kwitansi)
  14. Kebagian pembayaran sebelah barat pendaftaran untuk membayar biaya pembuatan STNK Rp. 50.000 dengan menyerahkan No antrian dan kwitansi pembuatan STNK.
  15. Menerima 1 lembar STNK bagian pembayaran dan no antrian
  16. Kebagian penerimaan STNK sebelah barat pembayaran, menerima STNK lembar ke 2. Serta mengisi daftar nama dibuku penerima STNK.
  17. Lengkap sudah mendapatkan 2 lembar STNK. Tinggal dibelikan plastik difoto Copyan untuk pembungkus STNK yang baru jadi.

*Optional artinya bisa dibayarkan bisa tidak. 
NB
  • Beberapa surat FC jangan lupa dilengkapi kembali saat diminta. Jadi diperhatikan apa aja yang diminta.
  • SURAT KEHILANGAN dr balai desa, POLSEK/POLRES, KTP/FC KTP,  dan lain-lain jangan lupa di FC banyak buat Arsip, kl misal dibutuhkan untuk mengurus Surat Berharga yang lain seperti: SIM, BPKB, KTP, ATM, dan lain-lain.
Tag : cara mengurus stnk yang hilang, cara mengurus stnk yang hilang tanpa bpkb, cara mengurus stnk yang hilang tanpa fotocopy stnk, cara mengurus stnk hilang atas nama orang lain, cara mengurus stnk hilang motor kredit, cara mengurus stnk mobil hilang, biaya mengurus sim hilang, mengurus sim hilang di sim keliling


EmoticonEmoticon