SIM C sudah menjadi kewajiban pemilik kendaraan sepeda motor atau yang sudah berumur 17 th. Jika kita mau memakai kendaraan sepeda bermotor, tapi tidak ingin kena denda atau ketilang polisi, maka kita wajib memiliki. Nah disini saya akan berikan tips bagaimana cara mengurus kembali SIM C yang hilang atau rusak. Kebetulan saya pernah mengurus SIM C saya sendiri yang hilang, dikarenakan dompet saya hilang jadi SIM C, uang dan isinya jadi hilang.
Berikut ini langkah-langkahnya :
- Meminta surat kehilangan ke BALAI DESA : membawa KK, foto copy (FC) KTP jika ada.
- Membuat Surat Kehilangan ke POLSEK / POLRES dengan menyebutkan apa aja yang hilang disertai membawa Persyaratan berupa : surat kehilangan dari BALAI DESA/FC, FC KTP, Buku Rekening Tabungan/FC. *Rp.10.000 (Optional)
- Meminta Surat Kesehatan : ke Dokter ENY terletak di depan asrama Polisi Pedawang Kudus, ruko timur jalan dikenakan biaya Rp. 25.000 (berkuitansi).
- Ke POLRES bagian pembuatan SIM membawa : Surat Kehilangan dr POLRES (FC), Surat Kesehatan, FC KTP /surat KTP sementara (minta ke balai desa) jika tidak punya FC KTP.
- Menyerahkan persyaratan diatas didalam STOFMAP KUNING dengan ditulisi SIM C dan Biodata Pembuat kemudian taruh di Loket 1 : untuk proses pencarian data (lumayan menunggu lama untuk dipanggil) sampai dikasih 1 lembaran HASIL PENCARIAN.
- Menuju ke BANK BRI disebelahnya untuk proses pembayaran pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp. 75.000 (berkuitansi).
- Menuju ke loket 1 (pendaftaran) menyerahkan Stofmap dan Bukti Pembayaran dari BANK tersebut, untuk menunggu panggilan nanti di kasih FORMULIR dan Persyaratannya.
- Mengisi FORMULIR yang dikasihkan sesuai BIODATA anda, Contoh pengisiannya ada di atas Meja yang dilandasi kaca transparan saat mengantri.
- Menyerahkan FORMULIR dan Persyaratan diserahkan ke loket 2, menunggu dapat No Antrian foto.
- Menuju ke depan Ruang Foto, nanti dapat panggilan sesuai No. Urut Foto.
- Saat dipanggil foto nanti ditanya lagi untuk KOREKSI BIODATA anda biar tidak terjadi kesalahan.
- Selesai foto, kemudian keluar untuk menunggu panggilan menerima SIM C yang anda buat.
*Optional artinya bisa dibayarkan bisa tidak.
NB: SURAT KEHILANGAN dr balai desa, POLSEK/POLRES, KTP/FC KTP, jangan lupa di FC banyak buat Arsip, kl misal dibutuhkan untuk mengurus Surat Berharga yang lain seperti: STNK, BPKB, KTP, ATM, dan lain-lain.
Tag : biaya mengurus sim hilang, mengurus sim hilang di sim keliling, sim hilang tidak ada fotocopy, cara mengurus sim hilang 2015, mengurus ktp hilang, mengurus sim hilang di sim corner, biaya sim hilang 2015, biaya mengurus sim hilang 2015
EmoticonEmoticon