SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Biasanya SKCK sekarang ini digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan. Berikut ini proses yang perlu dilakukan untuk mengurus proses perpanjangan SKCK lama.
Syarat yang perlu dibawa :
1. SKCK lama asli/fotokopi
2. Fc. KTP : 1 Lembar
3. Fc. KK : 1 Lembar
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 : 4 Lembar ( Latar belakang warna Merah)
5. Bolpoint / Pulpen Hitam (Untuk mengisi biodata)
6. Uang Rp. 10.000 (Sebagai biaya Perpanjangan)
Proses Mengurusnya :
1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluan dengan melengkapi persyaratan.
2. Setelah diterima di Loket, Petugas akan melakukan pencatatan Identitas permohonan.
3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (Identifikasi / Inafis)
4. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka Permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
8. Jika SKCK sudah jadi, jangan lupa di CEK dulu dengan teliti Biodatanya sudah benar atau belum. Jika masih ada yang salah, mintalah revisi langsung.
9. Jika sudah benar silahkan fotokopi rangkap 5 plus Legalisir.
10. SKCK sudah siap digunakan untuk melamar kerja atau yang lain.
NB : Jika kurang jelas, silahkan Enter your comment... dibawah menu paling bawah ini.
Tag : membuat skck di polres, syarat membuat skck di polres, persyaratan membuat skck di polres, syarat pembuatan skck di polres, cara membuat skck di polres, persyaratan bikin skck di polres, cara memperpanjang skck di polres lengkap
Syarat yang perlu dibawa :
1. SKCK lama asli/fotokopi
2. Fc. KTP : 1 Lembar
3. Fc. KK : 1 Lembar
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 : 4 Lembar ( Latar belakang warna Merah)
5. Bolpoint / Pulpen Hitam (Untuk mengisi biodata)
6. Uang Rp. 10.000 (Sebagai biaya Perpanjangan)
Proses Mengurusnya :
1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluan dengan melengkapi persyaratan.
2. Setelah diterima di Loket, Petugas akan melakukan pencatatan Identitas permohonan.
3. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (Identifikasi / Inafis)
4. Dilakukan penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka Permohonan SKCK akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persyaratan maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
8. Jika SKCK sudah jadi, jangan lupa di CEK dulu dengan teliti Biodatanya sudah benar atau belum. Jika masih ada yang salah, mintalah revisi langsung.
9. Jika sudah benar silahkan fotokopi rangkap 5 plus Legalisir.
10. SKCK sudah siap digunakan untuk melamar kerja atau yang lain.
NB : Jika kurang jelas, silahkan Enter your comment... dibawah menu paling bawah ini.
Tag : membuat skck di polres, syarat membuat skck di polres, persyaratan membuat skck di polres, syarat pembuatan skck di polres, cara membuat skck di polres, persyaratan bikin skck di polres, cara memperpanjang skck di polres lengkap
EmoticonEmoticon